Ya ALLAH..., Ya RAHMAN.....,Ya RAHIM
Muliakanlah orang yang membaca dan membagikan status ini
Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
Lapangkanlah hatinya
Bahagiakanlah keluarganya
Luaskan rezekinya seluas lautan
Mudahkan segala urusannya
Kabulkan cita-citanya
Jauhkan dari segala Musibah
Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,
Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang
membaca dan membagikan status ini.
Aamiin ya Rabbal'alamin
I REALLY LIKE THIS LINK
Bagikan lewat WHATSAPP yuk !!!!!!!
Di zaman sekarang ini, kita sering melihat banyak wanita yang suka memanjangkan kuku. Mereka suka menyerupakan dirinya dengan
hewan-hewan buas, dengan memanjangkan kuku kemudian mereka mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak.
Sebagian dari mereka beralasan, karena kuku yang panjang bisa menambah kecantikan. Lantas Bagaimana Hukum Memanjangkan
Kuku Bagi Wanita Menurut Islam?
Perlu diketahui, bahwa Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Hal
ini tampak dari beberapa hadits nabawi, salah satunya riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, vahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ُف ْالآبَ ِ اط
ِار َونَتْ
ُیم ْالأَ ْظفَ
ِل
ُّص َّ الش ِار ِب َوتَقْ
َوقَ
ِختَ ُ ان َو ِالا ْستِ ْحدَادُ
ْ
ِف ْط َرةُ َخ ْم ٌس ال
ْ
ال
“
Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari
no. 5891 dan Muslim no. 258)
Jika kuku yang kita miliki tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang menempel di bawah kuku.
Karenanya memanjangkan kuku itu menentang fitrah dan menyelisihi ajaran syariat.
Riwayat lain dari Al Baihaqi dan Ath Thabrani bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,
والتَّفَ ُث ».
َجنَابَةُ
ْ
َیھا ال
ِار َّ الطْیِر یَ ْج َم ُع فِ
َارهُ َكأَ ْظفَ
َحدُ ُكْم َع ْن َخبَ ِر َّ الس َم ِاء ، َو ُھَو یَدَ ُع أَ ْظفَ
ُل أَ
َ ال َر ُس ُول َِّ ا
-صلى الله علیھ وسلم- :« یَ ْسأَ
لَھُ َع ْن َخبَ ِر َّ الس َم ِاء فَقَ
َسأَ
ِّى -صلى الله علیھ وسلم- فَ
لَى النَّبِ
ِ
اء َر ُج ٌل إ
َج َ
َرْی ٍش
َع ْن قُ
َرَواهُ َج َم َ اعةٌ
ِ اط ِّى َھ َكذَا
ْسفَ
.لَ ْف ُظ الأَ
“Ada seseorang yang mendatangi Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langitsedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar
burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.
”
Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita maupun Pria adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Namun jika memanjangkannya
atau membiarkan kuku tersebut panjang selama lebih dari 40 hari, Maka hal ini diharamkan. Pendapat yang mengatakan haram ini
dipilih oleh Imam Syaukani dalam Nailul Author. Dalil pembatasan 40 hari untuk batas waktu memotong kuku adalah perkataan Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu dibawah ini
َةً
ْربَ ِع َ ین لَ
َر ِم ْن أَ
ُر َك أَ ْكثَ
ْن لاَ نَتْ
عَانَ ِة أَ
ْ
ِق ال
ْ
ِف ِ الإْب ِط َو َحل
ِار َونَتْ
ِل ِیم الأَ ْظفَ
ِّص َّ الش ِار ِب َوتَقْ
نَا فِى قَ
ِ َت لَ
ُ
Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits diatas adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari. (Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

Jika ada wanita muslimah yang terlihat kuku panjangnya selalu tampak bersih, itu karena ia rajin membersihkannya. Dan hal ini tentu saja membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan manicure, pedicure dan sebagainya. Hal seperti ini merupakan salah satu sikap mubadzir yang sangat dilarang oleh Islam. Karena bisa menyita banyak waktu dan menyedot uang untuk hal-hal yang tidak berguna. Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وأما التوقیت في تقلیم الاظفار فھو معتبر بطولھا: فمتى طالت قلمھا ویختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafiiiyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak disunnahkan di hari Jumat.
Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya?Imam Nawawi menjelaskan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” Selain itu,
Kuku yang panjang juga bisa menjadi sarang setan dan tempat persembunyian mereka. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abu Hurairah, potonglah (perpendeklah) kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat (dengan sihir, rayuan, dan godaan melalui) kuku-kuku yang panjang. ” (HR. Ahmad) Dari hadits di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa secara tidak langsung Rasulullah menganjurkan pada umatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk memotong kuku-kuku nya dan juga melarang untuk memanjangkannya (karena itu mudah untuk digoda setan).
Kunjungi website kami klik tautan - link di bawah ini :
Rasulullah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
TETAPLAH MEMBERI NASEHAT, WALAUPUN ENGKAU SENDIRI BANYAK KEKURANGAN
✍🏻 Al-Imam Ibnu Rajab al-Hanbaly rahimahullah berkata:
لو لم يعظ إلا معصوم من الزلل، لم يعظ الناس بعد رسول الله صلى الله عليه وسلم أحد، لأنه لا عصمة لأحد بعده.
"Seandainya tidak boleh memberi nasehat kecuali seseorang yang terjaga (ma'shum) dari kekurangan, niscaya tidak akan ada seorang pun yang menasehati orang lain selain Rasulullah shallallahu alaihi was sallam, karena tidak ada yang ma'shum selain beliau."
Lathaiful Ma'arif, hlm. 19
Klik untuk link ke : alikhlasmusholaku.top #Konten Islami dari berbagai sumber #Islamic content from various sources #
Bagikan dengan cara klik tombol Facebook, twitter, Goggle+, Pinterest, Blogger, Email dibawah ini :
Bagikan dengan cara klik tombol Facebook, twitter, Goggle+, Pinterest, Blogger, Email dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar