Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, maaf bertanya.
Kami menikah tiga tahun lalu kami menikah. Tetapi sebelumnya itu—kami beristigfar kepada Allah SWT—pernah melakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan beberapa kali sebelum pernikahan. Saat ini kami mempunyai dua orang anak.

Apa yang harus kami kerjakan sekarang? Apakah kami mesti membatalkan pernikahan kami sekarang serta lalu mengulanginya tanpa memerlukan ‘iddah? Apakah kami bisa diampuni oleh Allah SWT lantaran ketidaktahuan kami?
Semua yang ingin kami kerjakan sekarang ini yaitu melakukan kehidupan pernikahan bersih yang menyenangkan untuk Allah. Sebelumnya hari pernikahan, saya mendapatkan menstruasi sekali jadi dapat dipastikan kalau anakanak kami dilahirkan saat saya serta suami benarbenar sudah dikumpulkan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berikut adalah keterangan yang kami kutip dari situs islamqa. ca.
Tidak bisa untuk lakilaki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Lakilaki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musyrik; serta perempuan yang berzina tidak dikawini tetapi oleh lakilaki
yang berzina atau lakilaki musyrik, dan yang sekian itu diharamkan atas oranorang
yang mukmin. ” (QS. AnNur : 3)
Ulama kelompok mazhab Hambali berpendapat kalau pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak jadikan taubatnya pezina lakilaki sebagai prasyarat sahnya pernikahan. (AlInshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).
Berdasarkan pendapat ini bila saudari sudah bertaubat sebelum akad, jadi nikahnya sah.
Namun kalau tak (belum bertaubat) jadi sikap yang lebih hatihati yaitu memperbarui akad.
Taubat bisa terwujud dengan penyesalan dan berjanji tak mengulangi perbuatan maksiat.
Jika anda sudah menyesali terjadinya perbuatan haram itu serta bertekad untuk meninggalkannya, lalu anda lakukan pernikahan, jadi itulah taubat anda.
Adapun permasalahan terbebasnya rahim serta iddah, ini yaitu perkara yang diperdebatkan para
ulama. Ulama mazhab Hanafi serta Syafii berpendapat kalau hal tersebut tak diharuskan.
Yang kami sarankan yaitu kalau jika memungkinkan untuk kalian berdua adalah
memperbarui akad tanpa memberitahu wali mengenai inti perkara. Tersebut yang hatihati.
Tata langkah akadnya yaitu, wali anda berkata pada suami anda dihadapan dua orang saksi,
‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yakni saudari……’
Lalu suami anda berkata, ‘Aku terima’.
Bila tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memberitahukan sudah terjadinya jalinan haram, kami mengharapkan tidak ada keharusan apaapa untuk kalian berdua tetap dengan pernikahan terlebih dulu berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan seperti itu.
Kami mohon pada Allah Ta’ala mudah-mudahan Dia memperbaiki kondisi kalian berdua dan
terima taubat kalian.
Allahu alam. Allah tahu yang terbaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar