Meski Dianjurkan Nabi, Persiapan Menyambut Kematian Ini Sudah
Dilupakan Umat Islam
Setiap manusia akan merasakan mati, entah itu suka maupun tidak dan
entah itu cepat ataupun lambat.
Karena kematian merupakan sebuah hal
yang sudah pasti dan akan dialami oleh mereka yang hidup di dunia ini.
Rasulullah pun mengatakan bahwa orang yang cerdas adalah mereka
yang senantiasa mengingat kematian dan berusaha mempersiapkan bekal untuk menuju kehidupan selanjutnya yakni akhirat.
Namun dari sekian persiapan yang sering dilakukan oleh umat islam, ada
salah satu hal yang luput dan bahkan dilupakan. Padahal hal tersebut
sangat penting dan orangorang shalih terdahulu akan menyiapkannya
sebelum nyawanya dicabut.
Satu hal tersebut tertulis jelas dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 180
dimana Allah berfirman:
“Diwajibkan atas kami apabila seseorang diantara kamu kedatangan
maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak untuk berwasiat kepada
ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. Sebagai kewajiban atas
orangorang yang bertakwa.” (QS Al Baqarah 180)
Itulah satu hal yang wajib dilaksanakan oleh umat islam ketika akan
menyambut sebuah kematian yakni berwasiat. Tak hanya berisi ajakan
untuk tetap istiqomah dalam ajaran islam, namun juga bagi yang memiliki
harta atau hutang hendaknya diwasiatkan pula secara tertulis.
Sementara dalam hadist Rasulullah disebutkan,
“Tiada hak bagi seorang
muslim atas sesuatu yang dia wasiatkan setelah dua malam, kecuali
wasiatnya tertulis untuknya.” (HR Bukhari Muslim)
Mengingat penting dan wajibnya berwasiat, maka hal tersebut sepatutnya
dilakukan oleh orang yang masih hidup maupun yang akan mendekati
ajal untuk disampaikan kepada yang lain. Tulislah wasiat tersebut dengan
rapi dan titipkan kepada anggota keluarga yang dipercaya agar kelak
dibacakan setelah ia meninggal.
Begitu pentingnya amalan ini bahkan bisa berpengaruh terhadap
kehidupan seseorang setelah meninggal. Sebagai contoh ketika ia
memiliki hutang, maka wajib atasnya untuk berwasiat kepada anak atau
keluarganya guna melunasi hutang tersebut. Karena sesungguhnya
hutang yang belum terbayar akan menjadi kerugian bagi si mayit dimana
amal kebaikannya akan diambil dan dosa orang lain akan ditanggungnya.
Naudzubillah
Sementara bagi yang mendapatkan wasiat, hendaknya melaksanakan
wasiat tersebut dengan baik dan berlaku jujur karena sesungguhnya Allah
Maha Melihat dan Mengetahui. Wallahu A’lam
Bagikan dengan cara klik tombol Facebook, twitter, Goggle+, Pinterest, Blogger, Email dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar