أنا أحبك يا رسول الله
Sebelum baca, harus BERSHOLAWAT dulu!,
Allahumma Sholli A'la Sayyidina Muhammad?
Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
Lapangkanlah hatinya
Bahagiakanlah keluarganya
Luaskan rezekinya seluas lautan
Mudahkan segala urusannya
Kabulkan cita-citanya
Jauhkan dari segala Musibah
Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,
Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang
membaca dan membagikan status ini.
Aamiin ya Rabbal'alamin
I REALLY LIKE THIS LINK

Qurban Kerbau
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya berkurban dengan kerbau, apakah bisa disamakan dengan sapi?
Dari: Bayu
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah, 2:2975).
Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Diantaranya dari kalangan Syafi’iyah sebagaimana keterangan di Hasyiyah al-Bajirami, dan Madzhab Hanafiyah sebagaimana keterangan di Al-Inayah Syarh Hidayah 14:192 danFathul Qodir 22:106, mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn al-Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.
Isi Pertanyaan:
”Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
”Jika kerbau termasuk (jenis) sapi, maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam Alquran adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab.” (Liqa’at Bab al-Maftuh, 200:27).
Dalam situs resmi Syaikh Shaleh al-Fauzan, disebutkan salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada beliau: …apakah kerbau juga termasuk jenis bahimatul an’am (hewan ternak yang boleh dijadikan qurban)?
Beliau menjawab: “Kerbau termasuk salah satu jenis sapi.”
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa berqurban dengan kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
http://www. alikhlasmusholaku.blogspot.com
Bagikan dengan cara klik tombol Facebook, twitter, Goggle+, Pinterest, Blogger, Email dibawah ini :
YA ALLAH JAUHKANLAH KAMI SEMUA DARI SIKSA KUBUR, HARAMKANLAH NERAKA ATAS JASADKU, KEDUA ORANGTUAKU, DAN SEMUA ORANG YG MENGUCAP "AAMIIN" DIKOMENTAR..
.
Sudah baca Like, komen Aamiin, lalu BAGIKAN dengan Ikhlas!
Rasulullah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya, tidak akan dikurangi sedikitpun dari pahala mereka…” (HR. Muslim 2674, Abu Daud 4609 dan yang lainnya).
TETAPLAH MEMBERI NASEHAT, WALAUPUN ENGKAU SENDIRI BANYAK KEKURANGAN
✍🏻 Al-Imam Ibnu Rajab al-Hanbaly rahimahullah berkata:
لو لم يعظ إلا معصوم من الزلل، لم يعظ الناس بعد رسول الله صلى الله عليه وسلم أحد، لأنه لا عصمة لأحد بعده.
"Seandainya tidak boleh memberi nasehat kecuali seseorang yang terjaga (ma'shum) dari kekurangan, niscaya tidak akan ada seorang pun yang menasehati orang lain selain Rasulullah shallallahu alaihi was sallam, karena tidak ada yang ma'shum selain beliau."
Lathaiful Ma'arif, hlm. 19
Bagikan dengan cara klik tombol Facebook, twitter, Goggle+, Pinterest, Blogger, Email dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar